Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan itu diambil dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (18/8) lalu.
LPSK menyatakan memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi karena menilai FH memiliki informasi atas kasus yang sedang diusut, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi