Jakarta, tvOnenews.com- Sebanyak enam perusahaan di Indonesia mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut). Sebagai sikap tegas di tengah peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan.
Dalam keterangannya, Kemenhut menyampaikan pihaknya memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut keenam perusahaan itu, limanya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK