Nasional

LPSK beri pelindungan kepada saksi kasus Febrie Adriansyah

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 14:37 Sumber: Antara - Terkini
LPSK beri pelindungan kepada saksi kasus Febrie Adriansyah

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp