Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dan disahkan pada Desember tahun ini.
Dia mengatakan Komisi III DPR terus melakukan percepatan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habibur kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habibur, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi