TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan target pembahasan selesai pada Oktober 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai DPR RI, pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, serta kalangan pengusaha pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperluas kesempatan kerja dan membangun hubungan industrial yang sehat.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sistem ketenagakerjaan Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi,