TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Penyidik KPK memeriksa Beti Emilia (BE), Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, pada Senin (24/8/2026) kemarin.
KPK menggelar pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mencecar Beti terkait pengetahuannya seputar pengelolaan keuangan di instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi