Nasional

Pitbull Serang Bocah di Bandung, Sahroni Sebut Pemilik Bisa Dipidana Jika Lalai

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 13:25 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Pitbull Serang Bocah di Bandung, Sahroni Sebut Pemilik Bisa Dipidana Jika Lalai

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus anjing pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan 9 tahun hingga mengalami luka-luka sampai harus menjalani operasi di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Sahroni menegaskan pemilik anjing pitbull itu bisa dipidana.

"Terduga pemilik anjing sangat bisa dipidana dengan pasal kelalaian yang menyebabkan seorang anak luka, dalam hal ini kena gigitan anjing tersebut dan akhirnya anak tersebut harus dioperasi," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp