Solo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Yang pertama, kata dia, sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa