JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang dikelola oleh enam perusahaan ini, dengan total luas mencapai 1.511,55 hektar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur,"