Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE), dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya (ASW) sebagai saksi pada 24 Agustus 2026.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku