Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan langkah ekstra dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat terdapat potensi cuaca ekstrem karena El Nino.
Menurut keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang PBPH tidak boleh melakukan pengendalian karhutla secara biasa.
"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra