Pontianak, Beritasatu.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi paksaan pemerintah. Enam perusahaan