Tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, ENR (32), mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum mengendarai mobil dan memicu kecelakaan pada Minggu (23/8).
Di depan penyidik dan awak media, ENR mengaku baru pulang dari pesta di tempat hiburan saat kejadian berlangsung. Di pesta itu, dia menenggak minuman alkohol dalam jumlah banyak.
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," ujar ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
ENR juga mengaku