Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Dibutuhkan waktu sekitar delapan pekan untuk pembahasan RUU ini.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa(25/4).
Dia mengatakan jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
Menurutnya dalam waktu 8 minggu