Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan diminta menyerahkan konsep dalam bentuk tertulis. Langkah ini ditempuh karena waktu efektif Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut semakin terbatas.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 25 Agustus