TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempersilakan elemen masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memberikan konsep atau masukannya secara tertulis.
Hal ini dikarenakan sisa waktu efektif bagi Komisi III untuk merampungkan beleid tersebut sudah tidak terlalu lama.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
RUU Perampasan Aset adalah