Nasional

Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 08:54 Sumber: TVOneNews
Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Total lahan yang terdampak kebakaran di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp