Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Total lahan yang terdampak kebakaran di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan