Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar