TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Saat ini, kata Habiburokhman, Komisi III terus mempercepat proses pembentukan beleid tersebut.
Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR dan dipotong masa reses,