Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan rancangan undang-undang tersebut ditargetkan untuk disahkan pada akhir tahun ini.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.