JAKARTA, iNews.id - Nasib praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan diputuskan pada Kamis (27/6/2026). Tim kuasa hukum Febrie berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai seluruh permohonan secara jernih dan objektif.
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki mengatakan putusan akan dibacakan pada Kamis pukul 16.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan dalam