JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali kandas.
Lodewyk telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.
Awalnya, Lodewyk mengajukan praperadilan di PN Jaksel tetapi tidak diterima karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.
Tidak berhenti di situ, Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke