Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut.
Tindakan tegas ini diambil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyusul insiden pertikaian yang melibatkan EB dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya berinisial H.
Kasi Humas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait perselisihan antar-perwira tersebut.
"Setiap kejadian yang