REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi membantah adanya tindakan penggeledahan di kediaman pribadi pengusaha tambang batu bara, Ade Erlanda dan Yanti. Kabar yang beredar luas dan viral di media daring itu dikaitkan dengan penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noll Wijaya, menegaskan bahwa informasi tersebut telah dicek langsung kepada tim penyidik. Ia memastikan bahwa tidak ada aktivitas hukum seperti yang dinarasikan dalam pemberitaan.