REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk merangkul pemuda sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menyampaikan hal tersebut saat mensosialisasikan perda di Banjarmasin Culture Hub, Senin. Ia menegaskan bahwa perda ini mendorong pemuda untuk tidak hanya menjadi penerima program, tetapi turut mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Karena itu, kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti pada