TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membebastugaskan sementara tujuh Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Gowa.
Dalam keterangan persnya diterima, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengaku kebijakan tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2026
Ia mengklaim hal itu bukan pencopotan dari jabatan maupun pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Husniah menyebut pembebastugasan sementara dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Ia menjelaskan informasi yang beredar terkait jumlah pejabat yang dibebastugaskan tidak sesuai.
“Perlu ditegaskan bahwa jumlah pejabat yang