TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Indra Said, memembeberkan proses pembebastugasan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa disebut cacat prosedural.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (24/8/2026).
Menurut Indra, keputusan pembebastugasan sejumlah pejabat tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dia menyebut keputusan itu tidak melalui prosedur BKPSDM.
“Produk ini tidak dikeluarkan oleh BKPSDM, dan