Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE)...
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (31/8).
Satgas PASTI menyebut YWWSDC mengklaim