Demo 27 Agustus Tuntut Penuntasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons Istana hingga DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2026) bermuara pada tuntutan lama yang tak kunjung terealisasi: Undang-Undang Perampasan Aset. Angan-angan penguatan pemberantasan korupsi dengan memiskinkan para koruptor ini sebenarnya sudah lama dibahas. Dialog epik dalam RUU Perampasan Aset terjadi pada 29 Maret 2023, ketika Menter...
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2026) bermuara pada tuntutan lama yang tak kunjung terealisasi: Undang-Undang Perampasan Aset.
Angan-angan penguatan pemberantasan korupsi dengan memiskinkan para koruptor ini sebenarnya sudah lama dibahas.
Dialog epik dalam RUU Perampasan Aset terjadi pada 29 Maret 2023, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD secara terbuka meminta DPR segera mengesahkan UU tersebut.
Pimpinan Komisi III yang saat itu dipimpin Politikus PDI-P Bambang Pacul menyanggah secara halus, sebut permohonan Mahfud harusnya langsung disampaikan kepada Ketua Umum Parpol.
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus