Kewajiban Pemerintah Kota Soal Transportasi Umum Berdasarkan UU
Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan transportasi umum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan. Layanan angkutan dibutuhkan warga untuk melakukan perjalanan dan menjalankan aktivitas sehari...
Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan transportasi umum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan. Layanan angkutan dibutuhkan warga untuk melakukan perjalanan dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan layanan tersebut tersedia? Apakah pemerintah kota wajib menyediakan transportasi umum bagi masyarakat?
Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut juga mengatur tanggung jawab pemerintah serta pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan layanan angkutan umum.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan umum tercantum dalam Pasal 138 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas