Alasan DPR Belum Buka Draft RUU Perampasan Aset ke Publik
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibuka kepada publik. Menurut dia, naskah tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh tim...
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibuka kepada publik. Menurut dia, naskah tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Cucun mengatakan DPR khawatir muncul salah persepsi apabila draf RUU Perampasan Aset yang belum final dipublikasikan sebelum proses perapihan selesai.
"Ya nanti, proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya akan dilakukan secara terbuka ketika memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).