Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah melakukan pengembalian uang.
Diketahui, KPK telah menyita uang senilai Rp6 miliar yang merupakan total pengembalian dari para saksi hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait keimigrasian.
"Uang-uang yang diduga pernah diterima itu dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (2/9/2026).
Budi memenjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyitaan tersebut, penyidik akan mengonformasi kepada pihak-pihak yang sebelumnya telah melakukan pengembalian.
Hal itu didalami bagaimana mendapatkan uang tersebut, termasuk modus yang dilakukannya kepada WNA bermasalah untuk
.....selengkapnya