JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di pasar modal.
Total denda yang dikenakan kepada tiga mantan direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) mencapai Rp 2,475 miliar.
Ketiga kasus tersebut melibatkan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan BOGA periode 2017-2020, serta pelanggaran yang dilakukan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.
OJK menyampaikan keputusan tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Manipulasi perdagangan saham PANR
Dalam kasus pertama, OJK menemukan keuntungan
.....selengkapnya